Negara Warga Kewarganegaraan Hukum
Negara Warga Kewarganegaraan Hukum
Assalamualaikum wr.wb,
Selamat Pagi, Salam
sejahtera bagi kita semua.
Puji dan syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita kesehatan jasmani dan rohani.
Semoga kita dihindarkan dari segala macam penyakit dan virus yang sedang
mewabah.
Pada kesempatan kali ini
saya akan membahas tentang ‘Hubungan Negara, Warga Negara, Kewarganegaraan dan
Hukum’
Negara
Negara secara umum adalah
suatu daerah tertentu yang ditempati oleh sekumpulan orang. Yang dikelola oleh
satu orang pemimpin yang diakui oleh bawahannya sebagai pemilik kedaulatan.
Negara menurut kamus
besar Bahasa Indonesia pengertian negara adalah organisasi dalam satu wilayah
yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara
memiliki tugas yang mana tugas nya ada dua yaitu
1.
Mengatur dan memgendalikan gejala gejala
kekuasaan yang asocial, artinya untuk menjaga ketidakadaan ketentangan satu
sama lain yang membahayakan.
2.
Mengintegritaskan kegiatan manusia dan
golongan – golongan kearah tercapai tujuan tujuan dari masyarakat atau tujuan
sosial.
Warga Negara dan
Kewarganegaraan
Warga negara secara umum
adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya, serta ia memiliki hak dan kewajiban penuh
sebagai seorang warga negara di negara tersebut. Sementara kewarganegaraan adalah
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu,yang akan membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Hukum
Hukum merupakan himpunan
peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat.
Ciri-ciri hukum :
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan tersebut harus
dipatuhi oleh setiap masyarakat
Negara, warga negara,
kewarganegaraan, dan hukum adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Karena keempatnya adalah unsur terpenting dari berdirinya sebuah negara dan telah
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Beberapa pernyataan yang
menjelaskan keempat hal tersebut diatas adalah :
1.
UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi
bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum
2.
Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan
bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adanya kecuali
3.
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
4.
Dilanjutkan dalam pasal 26 ayat (2) UUD
1945 yaitu, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang
Dari
pernyataan-pernyataan di atas dapat kita simpulkan bahwa suatu negara pastinya
terdiri dari warga negara, baik warga negara asli maupun warga negara asing,
yang membedakan adalah status kewarganegaraan hanya dapat dimiliki oleh seorang
warga negara asli dan warga negara asing yang ingin berpindah kewarganegaraan
dengan ketentuan lain yang diatur dalam undang-undang. Disamping itu, hukum
juga berperan penting dalam berdirinya sebuah negara. Hukum dengan segala
peraturan yang mengikat dan wajib untuk dilaksanakan merupakan hal dasar yang
menjadi pegangan bagi masyarakat untuk menjalani kehidupan sehari-hari sehingga
tercipta negara yang tertata dengan baik di setiap aspek kehidupannya.
Sekian dari saya, mohon
maaf jika ada kesalahan kata
Terima Kasih
Wassalamualaikum wr.wb
Sumber :
https://www.romadecade.org/pengertian-negara/#!
https://www.gurupendidikan.co.id/negara/
https://www.zonareferensi.com/pengertian-warga-negara/
https://pemerintah.net/sistem-pengendalian-intern-pemerintah/
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-kewarganegaraan/
Komentar
Posting Komentar