Negara Warga Kewarganegaraan Hukum

 


Negara Warga Kewarganegaraan Hukum

Assalamualaikum wr.wb,

Selamat Pagi, Salam sejahtera bagi kita semua.

Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita kesehatan jasmani dan rohani. Semoga kita dihindarkan dari segala macam penyakit dan virus yang sedang mewabah.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang ‘Hubungan Negara, Warga Negara, Kewarganegaraan dan Hukum’

 

Negara

Negara secara umum adalah suatu daerah tertentu yang ditempati oleh sekumpulan orang. Yang dikelola oleh satu orang pemimpin yang diakui oleh bawahannya sebagai pemilik kedaulatan.

Negara menurut kamus besar Bahasa Indonesia pengertian negara adalah organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara memiliki tugas yang mana tugas nya ada dua yaitu

1.      Mengatur dan memgendalikan gejala gejala kekuasaan yang asocial, artinya untuk menjaga ketidakadaan ketentangan satu sama lain yang membahayakan.

2.      Mengintegritaskan kegiatan manusia dan golongan – golongan kearah tercapai tujuan tujuan dari masyarakat atau tujuan sosial.

 

Warga Negara dan Kewarganegaraan

Warga negara secara umum adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta ia memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut. Sementara kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu,yang akan membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.

 

Hukum

Hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Ciri-ciri hukum :

-          Adanya perintah atau larangan

-          Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

 

Negara, warga negara, kewarganegaraan, dan hukum adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Karena keempatnya adalah unsur terpenting dari berdirinya sebuah negara dan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Beberapa pernyataan yang menjelaskan keempat hal tersebut diatas adalah :

1.      UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum

2.      Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adanya kecuali

3.      Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

4.      Dilanjutkan dalam pasal 26 ayat (2) UUD 1945 yaitu, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang

Dari pernyataan-pernyataan di atas dapat kita simpulkan bahwa suatu negara pastinya terdiri dari warga negara, baik warga negara asli maupun warga negara asing, yang membedakan adalah status kewarganegaraan hanya dapat dimiliki oleh seorang warga negara asli dan warga negara asing yang ingin berpindah kewarganegaraan dengan ketentuan lain yang diatur dalam undang-undang. Disamping itu, hukum juga berperan penting dalam berdirinya sebuah negara. Hukum dengan segala peraturan yang mengikat dan wajib untuk dilaksanakan merupakan hal dasar yang menjadi pegangan bagi masyarakat untuk menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercipta negara yang tertata dengan baik di setiap aspek kehidupannya.

 

Sekian dari saya, mohon maaf jika ada kesalahan kata

Terima Kasih

Wassalamualaikum wr.wb

 

 

 

Sumber :

https://www.romadecade.org/pengertian-negara/#!

https://www.gurupendidikan.co.id/negara/

https://www.zonareferensi.com/pengertian-warga-negara/

https://pemerintah.net/sistem-pengendalian-intern-pemerintah/

https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-kewarganegaraan/

https://www.kompasiana.com/alfinafajrin/59b80b71941c202012739722/indonesia-sebagai-negara-hukum?page=all#:~:text=UUD%20Negara%20Kesatuan%20Republik%20Indonesia,itu%20dengan%20tidak%20ada%20kecualinya

https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#:~:text=dan%2030%2C%20yaitu%20%3A-,1.,undang%2Dundang%20sebagai%20warga%20negara.&text=Pada%20ayat%20(2)%2C%20taip,penghidupan%20yang%20layak%20bagi%20kemanusiaan.

 

Komentar